Putusan MA Dinyatakan Final YSM dan WH Dinyatakan Bersalah

 

Ciamis, Jabar – PW. Kejaksaan Negeri Ciamis sudah menerima salinan putusan perkara yang diajukan oleh pihaknya terkait banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas dari PN Tipikor Bandung terhadap saudara YSM sebagai pengusaha dan WH Mantan Sekdis Pendidikan Kab.Ciamis dalam kasus pengadaan Fingger Print di beberapa Kantor Pemerintahan dan di Sekolah yang ada di Kab.Ciamis pada tahun 2017-2018 silam.

“Upaya Banding Kepada MA, atas putusan bebas dari PN Tipikor Bandung sudah keluar dan hasilnya menguatkan tuntutan dari Kejaksaan Negeri Ciamis dan sudah inkrah,” Ujar Kasi Intel Kejari Ciamis Rismanto S.H, didampingi kasi Pidana Husus(Pidsus) Inal Sainal Saiful S.H, saat diwawancarai awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Selasa(3/7/2023).

Senada dengan Kasi Intel Rismanto, diungkapkan Kasi Pidsus Inal Sainal Saiful bahwa benar kasus fingger print dalam upaya banding dari putusan bebas PN Tipikor Bandung oleh Kejaksaan Negeri Ciamis ke MA, telah kami terima hasilnya. Adapun putusannya yaitu terpidana YSM dan WH dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan sekira 8 rts Juta, untuk masing masing terpidana mendapatkan hukuman ada yang dua atau tiga tahun lamanya dan denda dibebankan kepada mereka.

“Putusan Banding dari MA telah diterima hasilnya YSM dan WH diputus bersalah dan masing dijatuhui hukuman ada yang 2 Tahun dan 3 Tahun,” Tegasnya.

Saat dikonfimasi media terkait fakta di persidangan PN Tifikor Bandung terkait sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, Kasi Pidsus Inal Sainal mengatakan, itu akan dan sedang dipelajari oleh pihaknya, sejauhmana keterlibatan mereka.

“Mereka yang terlibat dalam kasus tersebut, akan kami pelajari kembali sejauh mana peran dan tugas masing – masing,” tandasnya.

FAI

Related posts